JABATANFUNGSIONAL: KET: No. Urut: JML: NAMA JABATAN FUNGSIONAL: PER MEN PAN & RB: R. LING- KUP Pusat/ Daerah: 1: Kementerian Dalam Negeri: 1: 1: Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah: No. 15 Tahun 2009: P/D: 2009: 2: 2: Satpol PP: No. 04 Tahun 2014: P/D: Baru 2014: 2: Kementerian Luar Negeri: 3: 1: Diplomat: No.PER/87.1/M.PAN/8/2005 Mencabut no.174/KEP/M.PAN/1997: P: 2005: 3
JABATANPELAKSANA . DI . LINGKUNGAN . KEMENTERIAN KESEHATAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN. REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan diperlukan jabatan pelaksana; b. bahwa beberapa nomenklatur dan kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai
yZSfG5v.